Pages

Larangan Merokok, Belum Dapatkan Apresiasi Masyarakat

Minggu, 23 Desember 2012























Purworejo (SeMar.com) – Sejak pertengahan tahun 2005 telah ditetapkan pelarangan merokok di area rumah sakit, termasuk RSUD Saras Husada. Meskipun telah ada papan larangan merokok, ternyata masih banyak pengunjung RSUD Saras Husada yang merokok di area rumah sakit. Tak jarang dari jajaran petugas medis RSUD, seperti direktur, dokter, dan perawat terpaksa sering ikut mengingatkan para perokok tersebut.
dr Juliance T Purba, ketua tim penanganan pelayanan publik RSUD Saras Husada, mengatakan, “pernah ada SMS yang masuk ke SMS pengaduan pelayanan publik yang dikelola Pemerintah Kabupaten Purworejo. Salah satu isi dari SMS tersebut mempertanyakan adanya pengunjung RSUD yang merokok,” ungkap Juliance ketika ditemui di rumah sakit, Sabtu (22/12).
Putri P. (25), salah satu perawat di RSUD Saras Husada, mengatakan, “Ya memang terkadang masih ada beberapa pengunjung yang melanggar aturan dilarang merokok, kadang saya sampai harus mengingatkan, tapi ya mungkin mereka belum tahu karena tidak memperhatikan papan larangan merokok,” katanya saat sedang berjaga, Minggu (23/12).
RSUD Saras Husada terletak di tengah kota di Jalan Jenderal Sudirman No. 60. Kecamatan Doplang, Purworejo. Awalnya rumah sakit ini bernama RSU Purworejo, tapi sejak 5 Oktober 2005 berubah menjadi RSUD Saras Husada Purworejo agar lebih spesifik. Larangan merokok di lingkungan rumah sakit merupakan aturan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Juliance menambahkan kalau saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk menghadapi penilaian sertifikasi. Salah satu aspek yang dinilai adalah lingkungan rumah sakit yang bebas rokok. "Lha kalau masih banyak pengunjung yang merokok, ya nilai kita bisa berkurang," katanya. (Inke Maris/D0209043)

0 komentar:

Posting Komentar

 
SeMar.com © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum