Purworejo
(SeMar.com) – Sejak pertengahan tahun 2005 telah ditetapkan pelarangan merokok
di area rumah sakit, termasuk RSUD Saras Husada. Meskipun telah ada papan
larangan merokok, ternyata masih banyak pengunjung RSUD Saras Husada yang
merokok di area rumah sakit. Tak jarang dari jajaran petugas medis RSUD,
seperti direktur, dokter, dan perawat terpaksa sering ikut mengingatkan para perokok
tersebut.
dr Juliance T
Purba, ketua tim penanganan pelayanan publik RSUD Saras Husada, mengatakan, “pernah
ada SMS yang masuk ke SMS pengaduan pelayanan publik yang dikelola Pemerintah
Kabupaten Purworejo. Salah satu isi dari SMS tersebut mempertanyakan adanya
pengunjung RSUD yang merokok,” ungkap Juliance ketika ditemui di rumah sakit,
Sabtu (22/12).
Putri P. (25),
salah satu perawat di RSUD Saras Husada, mengatakan, “Ya memang terkadang masih
ada beberapa pengunjung yang melanggar aturan dilarang merokok, kadang saya
sampai harus mengingatkan, tapi ya mungkin mereka belum tahu karena tidak
memperhatikan papan larangan merokok,” katanya saat sedang berjaga, Minggu
(23/12).
RSUD Saras
Husada terletak di tengah kota di Jalan Jenderal Sudirman No. 60. Kecamatan
Doplang, Purworejo. Awalnya rumah sakit ini bernama RSU Purworejo, tapi sejak 5
Oktober 2005 berubah menjadi RSUD Saras Husada Purworejo agar lebih spesifik.
Larangan merokok di lingkungan rumah sakit merupakan aturan dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Juliance
menambahkan kalau saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk menghadapi
penilaian sertifikasi. Salah satu aspek yang dinilai adalah lingkungan rumah
sakit yang bebas rokok. "Lha kalau masih banyak pengunjung yang merokok,
ya nilai kita bisa berkurang," katanya. (Inke Maris/D0209043)
0 komentar:
Posting Komentar